PDIP Pecat Kader Satgas Cakra Buana Pelaku Penganiayaan Remaja Diparkiran Minimarket Kota Medan

Editor: Hetty author photo
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.

Medan - Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Sumatera Utara memecat Halfian Sembiring Meliala yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komandan Pembinaan Satgas Cakra Buana. Pasalnya, Halfian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada salah seorang remaja di Kota Medan. 

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan pihaknya tidak mentolerir kadernya yang bersikap arogan apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan. 

Kepada kader PDIP dan organisasi sayap, dia berpesan agar menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 

“Makanya setelah mendengar berita viral ini, PDIP tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan satgas yang menjunjung tinggi nilai pancasila," katanya, Sabtu (25/12). 

Mantan Bupati Samosir itu menegaskan bahwa tidakan Halfian merupakan tindakan pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai. 

“Untuk itu PDIP Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," ucapnya. 

Terakhir Rapidin menerangkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,

“Kita sudah agendakan pasca liburan natal untuk mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar danu melakukan perbaikan system dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terlang lagi dimasa yang akan datang," tutupnya. 
 
Darmawansyah Sembiring mengatakan dirinya mengapresiasi respon cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini cecara profesional.

“Kami sangat menghargai proses Hukum yang sedang berlangsung saat ini, dan menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait perihal tersebut," katanya.  (red/Antara)

Share:
Komentar

Berita Terkini