Kuasa Hukum 'Darmawan Yusuf SH' Minta Penyidik Ditreskrimum Poldasu Hadirkan BPN Terkait Sengketa Tanah Jalan Bilal Ujung

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Kuasa Hukum TH, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CLTA. Med meminta penyidik Ditreskrimum Poldasu segera menghadirkan BPN dan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan. Pasalnya akibat permasalahan yang berlarut-larut, kliennya (TH) pemilik surat tanah (SHM) saat ini berstatus terlapor dengan laporan Polisi  Nomor STTLP/ 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan. 

"Pengaduan yang dibuat JD dengan menunjukkan surat notaris berisi Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor akte 90 tertanggal 17 Desember 1990, seharusnya bisa selesai dengan cepat dan terang benderang bila pihak Ditreskrimum Poldasu memanggil pihak BPN Kota Medan untuk bersama pelapor dan terlapor melakukan cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan," ujar Pimpinan dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates didampingi timnya Dody SH. MH dan Rony SH. MH kepada sejumlah wartawan ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Poldasu pada saat mendampingi Saksi TH , Selasa (21/12/2021).

Darmawan menambahkan bahwa objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan milik kliennya sesuai surat SHM yang dimilikinya. 

"Jelas-jelas objek tanah tersebut milik klien kami TH berdasarkan surat SHM yang dimilikinya meski sudah dijual ke orang lain, pelapor jangan mengaku-ngaku suratnya hilang lalu menerbitkan pemberitahuan di koran. Kenapa perkara ini bisa naik dari Lidik ke Sidik. Sementara di undangan klarifikasi sebelumnya, klien kami  jelas-jelas  sudah meminta kepada penyidik agar para pihak beserta BPN Kota Medan dan Pemerintah dihadirkan untuk cek lapangan di lokasi," tegasnya. 

Pengacara Kondang ini pun meminta penyidik Ditreskrimum Poldasu agar lebih objektif dan profesional terhadap adanya dugaan laporan yang dipaksaan terhadap kliennya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan penyidik.

"Lagi dalam penangan oleh penyidik," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari laporan pengaduan (LP) JD ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu, dengan nomor laporan 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan dengan terlapor  TH.

Kuasa hukum terlapor yang mendampingi kliennya (TH) saat memenuhi undangan klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2021 di Subdit 2 Unit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Penyidik  mengatakan bahwa JD (Pelapor)  mengakui tanah seluas 518 M2 di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan miliknya berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 yang isinya Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini