Berdiri Di Tanah HGU, Warga Minta Yayasan Al Hidayah Angkat Kaki Dari Halaman Mesjid

Editor: Romeo galung author photo

Dedi Suheri, SH : "Ini akan kita tindak lanjuti sebagai pidana, dan surat ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA akan kita tindak lanjuti"

MEDAN - Warga Dusun XV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang meminta kepada Yayasan Al Hidayah untuk segera "angkat kaki" dari areal tanah HGU yang selama ini merupakan halaman Mesjid Al Hidayah sejak tahun 1993. Dan permintaan ini telah disepakati saat pertemuan mediasi dengan Muspika Kecamatan Sunggal pada tanggal 10 Desember 2019. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKM Al Hidayah, Supiandi yang mewakili warga Dusun XV,Sei Semayang, Kecamatan Sunggal didampingi warga dan pengurus mesjid lainnya. Ia menegaskan bahwa adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan masyarakat membuat warga resah sehingga menimbulkan kegaduhan diantara masyarakat itu sendiri.

"Saya sekretaris BKM Al Hiadayah yang mewakili masyarakat Dusun XV Sei Semayang, jujur ini merupakan panggilan hati, kami merasa kecewa dengan pemberitaan dari media online yang seolah-olah menyudutkan masyarakat yang saat ini resah sehingga menimbulkan kegaduhan diantara masyarakat itu sendiri. Tentunya adanya pemasangan spanduk di Yayasan Al Hidayah itu adalah merupakan proses yang sebenarnya dari kesepakatan yang di mediasi antara pihak Yayasan dan warga," ujarnya. 

Supiandi menjelaskan bahwa kejadian mediasi itu terjadi pada tahun 2005 dimana sampai terjadi pertengkaran hyang menimbulkan aksi anarkis. Sehingga pihak muspika turun tangan mefasilitasi dan mendapat kesepakatan tanpa adanya paksaan bahwa yayasan yang berdiri di areal mesjid yang berstatus tanah HGU itu bersedia pindah dengan meminta jangka waktu 2 tahun. 

"Warga saat itu keberatan namun karena kesepakatan musyawarah maka disepakatilah 2 tahun mereka pindah dari tanggal 10 Desember 2019 sampai 10 Desember 2021. Tanah itu sebenarnya sampai sekarang tanah HGU PTPN II, tahun 1993 warga berjuang untuk dibangun tempat ibadah Mushalla. Dan alhamdulillah sudah berdiri secara permanen. Tahun 2005 muncullah Yayasan yang berdiri di areal mesjid. Disini titik kegaduhan, aktifitas Yayasan tanpa adanya konfirmasi atau musyawarah dan kerjasama dengan warga. Akibat adanya perbedaan makanya terjadi kegaduhan," terangnya sambil menunjukkan surat kesepakatan bersama.   

Supiandi mewakili warga berharap mendapat kenyamanan. Pasalnya selama yayasan itu berdiri di areal masjid kerap menimbulkan suasana tidak nyaman sehingga mengakibatkan terhambatnya aktifitas keagamaan seperti terhambat pelaksanaan seperti shalat idul fitri, zakat fitrah dan lainnya. 

"Karena tempat tidak memadai kami terpaksa shalat di jalan, pelaksanaan zakat fitrah terpisah menjadi 2 tempat, padahal itu tanah mesjid. Harapan kami yayasan mematuhi kesepakatan bersama ini karena ini tidak ada unsur paksaan. Ini sudah limit 2 tahun mereka melakukan gugatan. Mereka itu bagian dari kami, namun memberitakan dan menggugat kami. Kami sebagai warga merasa keberatan selama yayasan berdiri di dalam mesjid," harapmnya diamini warga lainnya.  

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum BKM Al Hidayah, Dedi Suheri, SH menambahkan bahwa saat ini BKM Al Hidayah telah mengkuasakan permasalahan ini kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deliserdang. Ia menegaskan bahwa awal permasalahn ini bermula saat Yayasan Al Hidayah berdiri di areal mesjid yang merupakan lahan tanah HGU PTPN II. 

"Tahun 1993 Mesjid Al Hidayah ini awalnya mushalla yang dimohonkan warga ke pihak PTPN II, akhirnya diatas tanah HGU didirikan tempat ibadah. Dengan berkembangnya masyarakat, dilanjutkan membangun mesjid, kemudian muncullah yayasaan Al Hidayah tahun 2005. Disinilah di mulai keributan itu," ucapnya. 

Lalu Dedi menambahkan, setelah terjadi keributan, oleh Muspika dilakukan mediasi hingga dihasilkan kesepakatan bahwa yayasan akan pindah dalam masa 2 tahun, namun saat ini pihak yayasan melakukan gugatan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, kita kecewaka dengan pemberitaaan sepihak dimana mengatakan bahwa masyarakat hendak menutup sekolah, faktanya sebenarnya mengapa masyarakat memasang spanduk sudah ada kesepakatan yayasan untuk pindah," terangnya. 

Dedi berjani akan menindak lanjuti adanya surat-surat yang dikeluarkan tidak seharusnya seperti dikeluarkannya Ikrar Wakaf dan adanya surat permohonan penguatan ikrar wakaf yang setelah dikonfirmasi ternyata tidak terdaftar. 

"Kita sudah mengkonfirmasi pihak BPN melalui BKM dan didapat bahwa status tanah masih HGU, kita herankan yayasan ada membuat ikrar wakaf dan itu dikeluarkan KUA setempat dan akan kita tindak lanjuti. Tidak itu aja, pihak yayasan juga ada memohonkan kepada Desa yang menguatkan ikrar wakaf, dan setelah kita konfirmasi, bahwa surat yang menguatkan itu tidak pernah terdokumentasi atau teregister di desa setempat. Dan ini akan kita tindak lanjuti sebagai pidana, dan surat ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA akan kita tindak lanjuti," tegasnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Via Whatssapp, Ketua Yayasan Al Hidayah, Drs Mulyono belum menjawab konfirmasi wartawan. (Rom) 

Share:
Komentar

Berita Terkini