Kasus Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Di Deliserdang (3). Ketua LPA Deliserdang Pastikan Hukuman Kebiri Kepada Pelaku

Editor: Redaksi1 author photo

 


DELISERDANG - Aksi pencabulan seorang ayah kandung berinisial SSN (40) terhadap anaknya yang berusia 15 tahun di Deliserdang mendapat kecaman keras dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Deliserdang, Junaidi Malik. Ia meminta penyidik Polresta Deliserdang untuk memberikan tambahan hukuman kebiri. 

Hal ini disampaikannya saat menerima laporan pengaduan keluarga korban di Kantor LPA Deliserdang Jalan Besar Tumpatan Beringin, Komplek Graha Bakaran Batu Indah No. 67 Kabupaten Deli Serdang. 

"Ini merupakan kasus inses yang sangat mengkhawatirkan. Jika ini pengulangan atau kejahatan yang dilakukan kedua kalinya, bisa dipastikan, saya akan meminta penyidik dan aparat hukum seperti jaksa dan pengadilan untuk penambahan hukuman KEBIRI," ujar Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik, Rabu (27/10/2021). 

Junaidi menambahkan, ia dan keluarga besar LPA Deliserdang merasa bertanggung jawab memberikan keadilan untuk anak kita yang menjadi korban kebiadaban orang tua.

"Kita akan dampingi sampai ke Pengadilan  sehingga keadilan didapat dan diterima oleh korban dan keluarga korban," tegasnya. 

"Ketika seseorang melakukan kejahatan terhadap anak sesuai Pasal 81 atau Pasal 82, disitu terdapat ancaman hukuman 15 tahun, namun ketika pelakunya orang tua kandung, itu dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman," terang Junaidi mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni (29) warga Jalan Dusun II, Serdang Bedagai kesal bukan kepalang. Pasalnya keponakannya, sebut saja Bunga (16) dicabuli dan dirogol  bapak kandungnya hingga berbulan-bulan. Ironisnya, saat mengetahui hal tersebut, ibu korban memaksa pelapor untuk mencabut laporan, Selasa (26/10/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula saat korban yang ketakutan melaporkan aksi bejat orangtuanya kepada tantenya. Korban yang tinggal di Kecamatan Galang, Deliserdang ini mengaku dicabuli dan setiap hariny kemaluannya dirogol bapaknya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban  terkejut dan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Deliserdang. 

"Kejadiannya pada bulan Maret, malam hari bang, saat itu saya lagi sakit demam, mamak lagi keluar rumah mau kusuk. Tiba-tiba bapak datang mau kusuk saya langsung membuka baju dan celana saya," ujar korban. 

Korban menambahkan, setelah celananya terbuka, ayahnya langsung menindih tubuhnya dan memasukkan kemaluannya kepada korban. 

"Saat itu saya berontak dan kesakitan, langsung saya teriak dan menendang ayah," terangnya. 

Lalu, Bunga menjelaskan, setelah kejadian itu, setiap hari ayahnya kerap mendatangi kamarnya untuk merogol kemaluannya. 

"Ayah sering pegang-pegang kemaluan saya setiap subuh," jelasnya sambil meneteskan air mata. 

Dilokasi yang sama, tante korban Sri Wahyuni berharap pelaku pencabulan keponakannya segera ditangkap. 

"Kami keluarga berharap pelaku pencabulan keponakan saya segera ditangkap," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus menegaskan akan segera menangkap pelaku. 

"Terima kasih informasinya, pelaku residivis kasus cabul, tersangka segera di tangkap," tegasnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini