Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Dilaksanakan Pada 2022

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi gambar.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal mulai dilakukan pada 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan kehadiran JKP tidak akan mengubah manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT, ia menuturkan tetap berlaku seperti diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi covid-19," paparnya lewat rilis resmi, Selasa (5/10)

Lebih lanjut, Putri menjelaskan JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun yang ditujukan untuk pekerja yang tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, penanganan ada di program JKP.

Sebagai informasi, Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Sementara, manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Ia menuturkan jika peserta bisa mengambil manfaat JHT sebelum pensiun dengan syarat telah peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan. (red/CNN)



Share:
Komentar

Berita Terkini