Menteri Keuangan Gratiskan Tarif PNBP Rusun Bagi Masyarakat Miskin

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi gambar.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggratiskan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun (rusun) bagi masyarakat miskin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dalam Pasal 1 Ayat 1 dapat dikenakan tarif sampai nol rupiah atau nol persen.

Pasal 1 Ayat 1 ini meliputi pengujian laboratorium, pelatihan, sewa rumah negara tapak, dan sewa satuan rusun.

Sementara, pertimbangan agar tarif atas PNBP digratiskan dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 2. Pertimbangan yang dimaksud, yakni masyarakat tidak mampu, mendukung pengembangan UKM, mahasiswa, dan faktor keringanan sewa rumah negara tapa bagi ASN.

Lalu, faktor penyesuai sewa satuan rusun yang berupa keringanan, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, serta kebijakan pemerintah.

Sementara, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif atas PNBP akan diatur lebih lengkap dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Namun, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan terlebih dahulu.

Aturan ini berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan. Jika aturan ini diundangkan pada 16 September 2021, maka kebijakan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. (red/ cnn)

Share:
Komentar

Berita Terkini