Apakah Higs Domino Judi Online? Ini Tanggapan Ketua PBH Peradi Deliserdang

Editor: Redaksi1 author photo
Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH

Dedi Suheri, SH : "Kita buka Posko Pengaduan di Jalan Karantina Medan"

MEDAN - Banyaknya penangkapan kepada para pemain dan penjual chips berbasis internet seperti Higs Domino mendapat reaksi keras dari Ketua PBH Peradi Deliserdang. Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak ada satupun para pemain yang sampai ke meja persidangan. 

"Akhir-akhir ini kita banyak mendengar penangkapan terhadap para pemain dan penjual chip higs domino, namun sampai dengan saat ini, tak satupun pernah di bawa sampai ke pengadilan. Maka dari itu kita membuka Posko Pengaduan di Jalan Karantina Medan," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH, Senin (20/9/2021). 

Dedi menjelaskan, seharusnya penangkapan terhadap pemain dan penjual chip higs domino dibawa kepersidangan dan diputus oleh pengadilan sampai ada yurisprudensi yang menjadi dasar hukum bahwa game higs domino tersebut adalah judi online, agar khalayak ramai mengetahui dan menghindari permainan game tersebut.

"Jika kita telaah dari UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik yang diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian," terangnya. 

Lalu, ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

"Jelas dalam hal ini pihak kepolisian yang menangkap pemain atau penjual chip higs domino harus terlebih dahulu mengambil keterangan ahli ITE dan mebuktikan benar tidak game higs domino ini adalah permainan judi online, dan yang paling utama adalah yang mendistribusikan permainan tersebut harus ditindak tegas yaitu pemilik aplikasi higs domino sebab dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat terfasilitasi untuk bermain permainan game online tersebut," tegas Dedi. 

Dedi menghimbau kepada pihak kepolisian agar kasus penjualanan dan permainan chip Higs Domino harus di bawa ke pengadilan agar jelas dan menjadi yurispridensi sebagai landasan hukum, dan jangan hanya menangkapi pemain-pemain game seperti itu. 

"Kepada Kominfo segera tutup aplikasi higs domino jika benar itu adalah permainan judi online, dan aplikasi-aplikasi judi lainnya jangan dibiarkan dengan gampang di akses oleh masyarakat," himbaunya mengakhiri. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini