Sidang Praperadilan, Penangkapan 2 Warga Madina Diduga Ada Sentimen Pribadi

Editor: Redaksi1 author photo


MADINA - Pengadilan Negeri Mandailing Natal Klas II kembali menggelar sidang gugatan praperadilan (Prapid) No.1/Pra.Pid/2021/PN.Mdl yang diajukan Safii (30) warga Desa Panyabungan Jae Kec. Panyabungan Kab. Madina dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang Kec. Hutabargot Kab. Madina. 

Keduanya keberatan ditetapkan sebagai tersangka karena dituding tidak memiliki ijin Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) oleh Polres Madina, sedangkan keduanya hanya berprofesi jual-beli emas (Gembosan).

"Keduanya baru empat tahun belakangan ini memiliki usaha Jual-beli emas (gembosan). Sementara dilokasi ada puluhan masyarakat lainnya sudah belasan tahun mempunyai usaha yang sama, tapi kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan, ini kita duga ada sentimen pribadi dari oknum Kepolisian Polres Madina," Ujar kuasa hukum, Dedy Alamsyah Daulay SH didampingi rekannya, Jerynike Amati Panjaitan SH.

Dedy Alamsyah Daulay SH (kemeja merah) dan  Jerynike Amati Panjaitan SH (kemeja biru)

Dedy menjelaskan, seperti halnya yang ia sampaikan di persidangan dan di hadapan Hakim, selama ini ada beberapa oknum Kepolisian di Polres Madina yang turun ke kalangan masyarakat untuk melakukan Pengutipan Liar (Pungli) yang berkedok keamanan.

"Termasuk klien kita juga mendapatkan perlakukan yang sama, dan kita ada buktinya. Kedua klien kita juga kerap dimintai uang keamanan oleh oknum Kepolisian. Bahkan tak hanya uang keamanan, uang hari raya juga ada," tambahnya.

Yang lebih tidak masuk akal menurut Dedy, terkait penangkapan keduanya, di dalam BAP, pelapor justru adalah seorang Oknum Kepolisian Bripka MHP. 

"Saya mau tahu peraturan mana yang mengatur seorang oknum kepolisian dapat melaporkan mengenai hal undang-udang Minerba, apakah dia yang dirugikan dan bukan pemerintah daerah? Emangnya dalam hal apa dia dirugikan. Kalau narkoba jelas bisa. Inikan Minerba kenapa bisa oknum Kepolisian secara pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan, jadi peraturan apa yang dia pakai sehingga dapat melaporkan terkait undang-undang Minerba,?," bebernya.

Dilokasi yang sama, Jerynike Amati Panjaitan  SH yang juga merupakan Kuasa Hukum kedua tersangka mengatakan bahwa penerapan hukum Pasal 161 UU No.03/2020 tentang perubahan atas UU No.04/2009 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana kepada kliennya sangatlah tidak mendasar. Sebab menurutnya, UU tersebut mengatur tentang perizinan Pertambangan dan Bukan dalam hal Jual Beli Emas (Gembosan). 

"Klien kita bukan penambang, melainkan pembeli dan penjual emas, jelas Kepolisian disini sudah salah dalam penerapan hukum," Ujarnya seraya menambahkan, bahwa klien mereka juga sebenarnya ada izin dari Desa setempat dan sudah disampaikan ke Hakim.

Jery juga menambahkan, bahwa di beberapa kota lainnya ada banyak pembeli dan penjual emas tak berizin, sebagai contoh jual beli emas yang ada di emperan pasar-pasar tradisional, yang mana hanya bermodalkan, papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas, mereka juga sudah dapat membeli dan menjual emas ditengah-tengah masyarakat.

"Coba lihat di emperan pasar-pasar itu, ada jual beli emas hanya bermodalkan papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas sudah bisa jual beli emas, mereka tidak perduli emas itu bersurat atau tidak dan bentuknya sebagai apa juga tidak perduli, yang penting ada kadar emasnya pasti mereka tampung. Terus kenapa itu dibiarkan dan tidak ditangkap? Kita harap hakim mempunyai pandangan yang sama sehingga kedua klien kita dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang semena-mena dari pihak Kepolisian," tegasnya.

Jery Panjaitan SH juga menambahkan bahwa permasalahan ini kedepannya akan dilaporkan ke Kompolnas, Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk di proses sebagaimana Kode Etik Kepolisian dan Hukum terkait yang Berlaku. 

Dari hasil pantauan wartawan, persidang ini merupakan sidang hari ketiga yang dimulai sejak Selasa (3/8/2021) lalu. Dari hasil sidang, kuasa hukum kedua tersangka menduga ada sentimen pribadi. (Red/rom/Dedi Prayudi)

Share:
Komentar

Berita Terkini