Menteri Keuangan Keluarkan Aturan Tarif Rapid Tes Antigen di Kemenkes Rp 694.000 dan Bebas PNBP

Editor: Hetty author photo

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai tarif tes antigen di Kementerian Kesehatan. Beleid anyar tersebut yaitu berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Mengutip aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp694.000.


"Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.


Selanjutnya, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah.


"Ketentuan lain mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan," bunyi pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.


Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.


PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus.


Sumber : Merdeka.com

Share:
Komentar

Berita Terkini