Lakukan Kesalahan Fatal, Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Dicopot

Editor: Redaksi1 author photo

Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Drs. Dahlanroso Lase

NIAS - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Drs. Dahlanroso Lase resmi mencopot Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho, Delviani Lase S.pd  dikarenakan telah melakukan beberapa hal yang fatal pada Rabu (04/08/2021) lalu. 

Hal ini diketahui zetelah adanya pengaduan dari orangtua Siswa/Siswi dan masyarakat sekitar Sekolah SMPN 3 Hiliduho. Pada tanggal 5 Mei 2021 diketahui telah menyelewengkan,  menyalahgunakan Keuangan Program Sekolah dan Pelayanan yang buruk  selayaknya seorang guru .

Kemudian adanya aksi demo yang dilakukan oleh orangtua siswa/ i  dan masyarakat sekitar sekolah yang menuntut pencopotannya sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 10 Mei 2021.

Adanya surat Pengaduan Komite tanggal 18 Mei 2021, Nomor: 11/KS-SMPN 3 HLD/VI/2021 prihal lanjutan Aspirasi orangtua Siswa/i  dan tokoh masyarakat terkait tindakan oknum Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho.

Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor: 356.043/10/LHP/ITDA, tanggal 20 Juni 2021.

Adanya surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho dari Delviani Lase,S.Pd, pada tanggal 3 Juli 2021 yang di Alamatkan kepada Bupati Nias c/q kepala BKD Kabupaten Nias.tuturnya

"Bahwa Pemberhentian Delviani Lase,S.Pd dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Hiliduho telah memenuhi norma standar dan sesuai dengan perundang - undangan," ujar KadisKominfo Kabupaten Nias Drs. Dahlanroso Lase. 

Dengan itu Melalui Surat Keputusan Bupati Nias Nomor; 800 / 365 / BKD / 2021 tanggal 19 Juli 2021 Delviani Lase S.pd di berhentikan sebagai Kepala SMP Negeri 3. Hiliduho Kabupaten Nias," terangnya mengakhiri. (AM Zebua)

Share:
Komentar

Berita Terkini