Kementerian Perdagangan Blokir 2.453 Produk dan Jasa Pencetak Kartu Vaksin di Marketplace

Editor: Hetty author photo

Gambar Ilustrasi.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin yang ditawarkan di marketplace atau e-commerce. 


Hal ini dalam rangka menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin diplatform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.


Pemblokiran ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).


Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yangberisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat datapribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.


“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.


Very menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.


Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 denganmengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.


Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ataukartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan memintapengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.


“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasapercetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartucetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.


Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.


Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudahvaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.


Veri mengungkapkan, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kemendag melalui Direktorat


Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetakkartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yangmenawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.


Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasanperdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTNtelah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yangmengandung frase sertifikat vaksin, jasa cetak vaksin, dan sejenisnya.


“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itusendiri,” jelas Veri.


Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a,Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hakkonsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.


Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenaikondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.


Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.


Selain itu, pelaku usaha yangmenawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasisecara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakuppenggunaan data pribadi konsumen.


Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yangdilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian datakonsumen Indonesia.


Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum gunamencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.


Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitasseluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimanatelah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.


“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barangdan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunandata pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkasIvan. (Lp6)


 

Share:
Komentar

Berita Terkini