Soal Laporan Kasus Pemerkosaan ABG Oleh Driver Online 'inDriver'. (2) Ketua PBH Peradi Deliserdang Minta Polisi Segera Mengungkap

Editor: Redaksi1 author photo

Praktisi Hukum, Dedi Suheri, SH

Dedi Suheri, SH : "Jangan karena perbuatan oknum driver online berimbas kepada kawan-kawan kita yang mencari nafkah lainnya"


MEDAN - Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh driver online salah satu aplikator, inDriver mendapat kritik keras dari Ketua PBH PERADI Deliserdang, Dedi Suheri, SH. Ia menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya akibat peristiwa tersebut akan mengganggu driver-driver online lainnya dalam mencari rejeki. 

"Jelas hal ini menjadi suatu hal yang merusak nama baik bagi kawan-kawan mencari nafkah dengan menjadi driver online, maka dari itu kita berharap kasus ini segera di tuntaskan, ungkap dan tangkap pelakunya," ujar Ketua PBH PERADI Deliserdang, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). 

Dedi berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan segera. Dikarenakan akibat kejadian ini berimbas kepada driver online lainnya. 

"Jangan hanya karena perbuatan oknum driver online berimbas kepada kawan-kawan kita yang mencari nafkah lainnya. Jika benar pelakunya adalah seorang driver online, hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan harus segera di tangkap dan di hukum berat," tegasnya. 

"Harapan kita, pihak perusahaan turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,sebab data-data driver dan keberadaan driver pasti diketahui oleh perusahaan," harap Dedi mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Malang nasib yang dialami oleh Bunga (16), seorang siswi di sekolah Menengah Atas (SMA) ini. Pasalnya ia menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir In Driver berinisial SN di sebuah hotel kelas melati di Jalan Jamin Ginting, Selasa (22/6/2021). 

Menurut informasi, aksi bejat pelaku bermula saat korban memesan ojek online In Driver menuju ke Hotel Polonia untuk bertemu dengan teman-temannya. Sesampainya di lokasi, supir In Driver dengan mobil Xenia BK 1**2 ABD pun menjemput korban. Namun, belum lagi sampai ke lokasi, pelaku memutar balik tujuan ke Jalan Jamin Ginting ke sebuah hotel kelas melati. Setelah sampai, korban dipaksa masuk kedalam kamar F 1. Akibat melawan, korban juga mengalami penganiayaan, dimana kepalanya dipukul 3 kali. Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku pun memperkosa korban. Akibatnya, siswa SMA tersebut kehilangan kehormatannya. Tak terima, korban bersama keluarganya pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan dengan STTLP/B/1233/YAN.2.5/K/VI/2021/SPKT Restabes Medan. 

"Kejadian bermula saat korban memesan mobil In Driver melalui aplikasi In Driver adiknya dengan tujuan ke Hotel Polonia untuk bertemu teman-temannya. Mobil In Driver diketahui mobil Xenia dengan BK 1**2 ABD yang dikendarai pria berinisial SN diperkirakan berusia 35 tahun," ujar kuasa hukum korban, Oloan Butar-Butar, SH.MH saat ditemui di Mapolrestabes Medan. 

Korban diketahui memesan mobil In Driver dari rumahnya Jalan Besar Delitua menuju Hotel Polonia. Namun, ditengah jalan pelaku memutar tujuan. 

"Ternyata setelah korban naik, pelaku tidak membawa ke tujuan, malah membawa ke sebuah Hotel kelas Melati di Jalan Jamin Ginting. Disitu korban dipaksa melayani korban. Namun dikarenakan melawan, korban mengalami penganiayaan, kepalanya 3 kali dipukul hingga lemas. Setelah itu korban diperkosa," terang Oloan. 

Lalu Oloan menjelaskan, setelah diperkosa, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi trauma. "Korban yang trauma lalu menghubungi dan dijemput keluarganya. Kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan," terangnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing berjanji akan mengatensi laporan pengaduan ini. 

"Kita atensi," tegasnya singkat. (Rom)


Share:
Komentar

Berita Terkini