Bawa Kabur Anak, Dokter 'RVG' Dilapor Suami Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Agus Perwira Surbakti  didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri, SH mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu. Kedatangannya adalah meminta perlindungan dan memfasilitasi kliennya untuk dapat bertemu dengan anaknya yang telah dibawa kabur oleh ibunya, RVG. 

Ironisnya, hingga saat ini, kliennya tidak mengetahui keberadaan dan kondisi anaknya pasca dibawa kabur oleh istrinya, RVG (31). 

"Kedatangan kami kemari adalah untuk meminta perlindungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dimana klien kami telah dipisahkan oleh anaknya yang berusia 5 tahun, yang saat ini juga disembunyikan ibunya," ujar Kuasa Hukum Agus Perwira Surbakti, Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). 

Dedi menambahkan, aksi "penculikan" tersebut bermula saat kliennya diminta oleh istrinya RVG yang berprofesi sebagai Dokter di salah satu Rumah Sakit di Kisaran untuk membawa anaknya. Saat itu, ia dan istrinya, RVG telah pisah rumah. 

"Karena naluri ayahnya, dan permintaan istrinya yang rindu dengan anaknya, klien kita pun membawa anaknya untuk berjumpa dengan ibunya. Sesampainya di Rumah Sakit, istrinya tersebut langsung kabur membawa anaknya, hingga saat ini," terangnya. 

Lalu, Dedi menambahkan, kliennya telah berulangkali mencoba mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi rumah mertua dan keluarga istri lainnya. 

"Klien kami sudah kemana-mana mencari, kerumah mertua tapi gak ada. Kami berharap dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak ini dapat di memfasilitasi pertemuan klien kami dengan anaknya," terangnya. 

Terlebih lagi, sebelumnya istrinya, RVG diketahui sempat kabur dari rumah selama 1 tahun dan meninggalkan anaknya tersebut. 

"Kami berharap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak memfasilitasi memanggil istri kliennya untuk membawa dan mempertemukan anaknya. Saat ini istrinya juga telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran," jelasnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Hj Nurlela, SH.MAP belum membalas konfirmasi wartawan. 

Dari hasil pantauan wartawan, dikarenakan dalam kondisi Covid-19, Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Provsu tidak melaksanakan tatap muka. Maka kuasa hukum diminta untuk menyampaikan permasalahan secara tertulis. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini