-->

Polres Langkat Gelar Operasi Sarang Narkoba, Pria 28 Tahun Diamankan Bersama Sabu 1,54 Gram

Editor: 3N author photo


LANGKAT | METRO24JAM.CO.ID – Polres Langkat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dan unsur terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial VIM (28) yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di lokasi sasaran.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Sat Samapta Polres Langkat, BNNK Langkat, dua personel Polisi Militer TNI AD, serta perangkat lingkungan setempat.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram, dua alat isap sabu atau bong, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

Selanjutnya, VIM diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Langkat juga akan mendalami perkara tersebut dan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah wilayah permukiman menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas respons jajaran Polres Langkat dalam menanggapi laporan warga dan melakukan upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Langkat menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara kepolisian, BNNK, pemerintah setempat, dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Catatan redaksi: Status hukum pria yang diamankan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan. Dugaan tindak pidana belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini