-->

Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Editor: 3N author photo


MEDAN
 | METRO24JAM.CO.ID – Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, tim yang dipimpin Panit VC Unit Pidum, IPDA Evran Tomo D. Simanjuntak, mendatangi lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial Suci Ananda (41), yang disebut berperan sebagai kasir, serta Asal Paropoo Silalahi (40), yang diduga sebagai pemain.

Dari lokasi, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp550.000, satu unit telepon seluler Oppo A3X berwarna biru, serta satu unit mesin permainan tembak ikan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan melalui Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Perkara tersebut selanjutnya diproses untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, status hukum kedua orang yang diamankan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini