-->

Warga Kompleks Taman Malibu Indah Dipolisikan, Diduga Sebar Berita Hoaks dan Intimidasi Sekuriti Pakai Oknum Aparat

Editor: Redaksi1 author photo
​
MEDAN — Seorang warga Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Medan, resmi dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Laporan dibuat oleh petugas keamanan CV Tunas Malibu Impian, Sempurna Sinulingga (35), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, Senin (19/10/2026). 

Selain itu, pelapor juga melaporkan pemilik No WhatsApp XX888888XXX dan akun media sosial Instagram yang memposting video bohong tersebut dengan narasi "Gila... Arogansi pengelola Taman Malibu Indah, Warga Dijadikan " Tahanan" di Rumah Sendiri".

Menurut informasi, viralnya video di media sosial ini dipicu gegara pasangan pasutri yang merupakan penghuni perumahan yang tidak terima diingatkan soal tunggakan iuran maintenance selama 5 bulan oleh pihak security. 

​Laporan tersebut kini telah resmi teregister dengan Nomor: LP/B/1778/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2026, menyusul viralnya video provokatif di jagat maya.

​Kuasa hukum pelapor, Hans Silalahi, SH.MH mengatakan bahwa laporan ini dilayangkan karena terlapor sengaja menggiring opini publik lewat narasi bohong. Padahal, fakta di lapangan berbeda.

​"Kejadian sebenarnya, warga penyebar hoaks ini sudah menunggak pembayaran uang maintenance (pemeliharaan) selama lima bulan. Tak hanya menyebarkan hoaks, terlapor juga diduga berniat mengintimidasi sekuriti kami dengan membawa oknum prajurit AURI," ungkap Hans kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

​Hans menduga ada kesengajaan dari terlapor untuk menciptakan kegaduhan publik. Dalih terlapor dalam video yang menyebut dirinya tidak pernah diberi kartu akses juga dibantah mentah-mentah.

​"Setiap warga yang membeli rumah di kompleks itu otomatis langsung diberi kartu akses, dua lembar kartu akses," tegasnya. .

​Atas tindakan tak terpuji tersebut, pihaknya melaporkan terlapor dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang memicu keresahan publik, merujuk pada ketentuan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Kami mendesak Poldasu untuk segera memproses laporan ini dan menuntaskannya secara tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat," imbuh Hans.

​Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Satpam CV Tunas Malibu Impian, Antoni, menegaskan bahwa insiden penahanan atau pelarangan masuk seperti yang dituduhkan di media sosial sama sekali tidak pernah terjadi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya murni hanya menjalankan tugas mengingatkan kewajiban iuran.

​"Waktu itu kami hanya mengingatkan bahwa yang bersangkutan belum membayar maintenance selama lima bulan, sama sekali bukan melakukan penagihan apalagi penahanan seperti narasi sesat yang beredar," beber Antoni.

​Pihaknya pun melayangkan tuntutan tegas kepada terlapor agar segera membersihkan nama baik satuan pengamanan yang tercederai.

​"Kami minta seluruh video hoaks itu segera dihapus. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf secara terbuka untuk memulihkan nama baik kami," pungkasnya. 

Sebelumnya, viral video di media sosial Instagram dimana security Perumahan Malibu di Jalan Malibu Alam Raya Sukadamai, Medan Polonia menahan penghuni perumahan di rumah sendiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini