![]() |
| Ft : Ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual ini bermula saat korban mengalami tekanan akibat tuduhan melakukan kesalahan. Situasi rentan tersebut dimanfaatkan oleh SI untuk melancarkan aksinya.
Tak hanya pelecehan fisik, pelaku juga diduga membungkam korban dengan ancaman.
“Kami khawatir korbannya bukan cuma satu. Santriwati lain kemungkinan takut melapor karena diancam akan dilaporkan ke pimpinan pesantren hingga dikeluarkan,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Diselimuti rasa kecewa dan amarah, pihak keluarga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Langkah hukum ditempuh demi mendapatkan keadilan bagi korban serta mengantisipasi adanya korban-korban lain yang masih bungkam di bawah ancaman.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perlindungan anak di lingkungan pesantren. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan pencetak akhlakul karimah justru ternoda oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Gayo Lues, pengurus pesantren Cike, serta pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan perkembangan penanganan hukum atas laporan tersebut. (Dewa)
