-->

Kasus Pencabulan 8 Siswa SD di Namorambe, Guru Agama Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menetapkan seorang guru honorer bidang studi agama berinisial MZH (37), warga Kecamatan Deli Tua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar negeri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Kasat Reskrim Kompol M. Isral.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa terdapat 15 orang yang melapor terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan pendataan dan pemeriksaan sementara, delapan korban telah teridentifikasi. Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

Di sisi lain, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa tersangka yang berstatus guru honorer tersebut telah diberhentikan dari tugasnya. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga akan mengajukan pencabutan sertifikasi profesi guru yang bersangkutan.

Sebelumnya, kasus ini memicu kemarahan keluarga korban dan warga hingga terjadi penyerbuan ke sekolah dan aksi pemukulan terhadap tersangka. Petugas kepolisian bersama personel TNI dari Koramil setempat kemudian mengamankan tersangka untuk menghindari amuk massa.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini