TEBING TINGGI | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial P (42) dan ASL (29), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Deli Serdang, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis Vape Getar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan kedua pria tersebut di sebuah rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, yakni 23 bungkus cartridge Vape Getar, satu unit Vape Getar siap pakai, satu tas berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu kotak susu, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pada Kamis (29/10/2026), menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Usai diamankan, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam tindak pidana narkotika masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)
