MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu berinisial DA (35) warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, di Jalan Kemiri 1, Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (1/9/2026) pukul 10.50 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara ketelitian pedagang pasar dan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana peredaran mata uang tiruan.
Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan melalui Kanitreskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan menjelaskan bahwa pelaku menerima paket berisi uang palsu senilai Rp1.600.000 dari aplikasi online via JNT di Sei Bejangkar, Limapuluh, Batubara.
Pelaku kemudian berangkat ke Medan dan singgah di Pasar Simpang Limun untuk berbelanja bawang seharga Rp5.000 menggunakan lembar uang palsu Rp100.000 dengan harapan mendapat kembalian uang asli.
Namun, sang penjual teliti dan langsung menyadari keaslian uang tersebut. "Korban berteriak hingga menarik perhatian pedagang lain dan pengunjung pasar. Warga kemudian menahan pelaku sebelum menghubungi polisi," ujar Iptu Poltak.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim bersama Panit II segera bergerak ke TKP setelah menerima laporan warga. Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan saat interogasi singkat mengakui bahwa uang palsu diperoleh secara online dengan transfer dana, lalu dikirim via ekspedisi.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: DA merupakan residivis kasus pengedaran uang palsu. Barang bukti berupa uang palsu Rp1.600.000 telah disita dan pelaku diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum sesuai KUHP Pasal 245 tentang pemalsuan mata uang.
AKP Feri Irawan mengapresiasi kewaspadaan masyarakat dan menegaskan komitmen Polsek Medan Kota dalam menjaga Kamtibmas. "Saya berharap masyarakat turut menjaga keamanan. Setiap melihat tindak pidana apapun, silakan laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi. Laporan akan segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa peredaran uang palsu merugikan ekonomi rakyat dan pelakunya, terutama residivis, akan menghadapi hukuman berat. (Ril)
