DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (12/9/2026). Dua pria berinisial RS (24) dan HA (42), sama-sama kuli bangunan, diamankan bersama barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kamis (3/9) pukul 17.00 WIB. Petugas segera menuju lokasi dan menghentikan RS yang sedang berkendara. Pemeriksaan mendapati barang bukti di dalam motor maupun kantong celananya:
• 1 plastik sedang sabu — berat kotor 82,62 gram
• 2 butir pil ekstasi — berat kotor 1,07 gram
• 3 ampol ganja kering — berat kotor 7,03 gram
• 1 plastik klip kosong
RS mengakui seluruh barang bukti miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial E di wilayah Percut Sei Tuan. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolresta mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani melapor. (Ril)
