-->

Penadah Barang Curian Gudang Ekspedisi Medan Area Diringkus Polisi

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian di gudang ekspedisi Jalan Raya Menteng, Pasar Merah Timur.

Tersangka Heri Handoko alias Koko (45) diamankan di sebuah kafe Jalan Raya Menteng, Selasa (1/9/2026), berkat hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menyebut, saat petugas tiba, Koko berupaya meloloskan diri dengan bersembunyi di kamar mandi kafe, namun tetap berhasil diamankan.

Dari interogasi, Koko mengakui perannya sebagai penerima sekaligus penadah barang curian dari Irfan Syahputra — penjaga gudang yang sebelumnya telah tertangkap.

Modusnya: Irfan mengambil barang dari balik tembok gudang, lalu menyerahkan kepada Koko yang sudah menunggu dengan sepeda motor.

Barang yang diterima dan dijual kembali meliputi TV, sepatu, dan barang lainnya. Hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba. 

Koko juga diketahui residivis: pada 2020 divonis 1 tahun 8 bulan penjara di Rutan Tanjung Gusta, dan kini kembali beraksi setelah bebas.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini