MEDAN — Dinilai tak miliki niat jahat (mens rea), dua terdakwa kasus pembukaan segel karantina sarang burung walet (SBW), YK dan Andrian, hanya dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Putusan perkara Nomor 522/Pid.Sus/LH/2026/PN Lbp yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Inda Rufiedi tersebut jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 5 tahun penjara. Atas vonis ini, penasihat hukum para terdakwa dari Kantor Hukum Armansah, S.H., M.H. & Rekan memberikan apresiasi tinggi.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Berdasarkan asas dualistis hukum pidana, perbuatan fisik (actus reus) tanpa disertai niat jahat tidak memenuhi syarat untuk dipidana secara berat. Pembukaan segel dilakukan spontan agar barang tidak rusak setelah pengiriman dibatalkan," ujar Armansyah, SH.MH.
Bang Man menjelaskan bahwa kasus bermula saat Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara melalui Gakkumdu menggagalkan pengiriman 11 koli SBW tujuan Vietnam di Bandara Kualanamu pada 25 Januari 2026. Barang tersebut sebenarnya telah diperiksa dan diterbitkan sertifikat KH2 serta disegel.
"Namun, pengiriman mendadak dibatalkan petugas karena masalah administrasi penyesuaian Kode KLBI. Mendengar kabar pembatalan, terdakwa membuka lakban segel karantina semata-mata untuk menjaga suhu barang agar kualitas sarang burung walet tidak rusak, bukan untuk melakukan kecurangan," terangnya.
Armansyah, S.H., M.H yang juga Direktur LBH Mutiara Keadilan bersama timnya, Tumbur, S.H., berhasil membuktikan di persidangan bahwa tindakan terdakwa murni karena kealpaan dan kurangnya pemahaman aturan.
Hakim Pertimbangkan Faktor Ekonomi dan Status Mahasiswa
Majelis Hakim dinilai bijaksana dengan mempertimbangkan keterangan saksi maupun ahli dari Badan Karantina. Penjara yang lama dipandang bukan solusi bagi pelaku usaha yang menyokong roda ekonomi masyarakat.
Selain itu, status terdakwa Andrian yang masih merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Medan turut menjadi pertimbangan hal yang meringankan.
Menyikapi kasus ini, Arman mendesak Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan instansi terkait untuk lebih gencar menyosialisasikan aturan, khususnya Peraturan Barantin Nomor 9 Tahun 2024 tentang Dokumen dan Segel Karantina.
"Ketimbang langsung melakukan tindakan pidana, petugas seharusnya memberikan edukasi dan teguran tertulis kepada pelaku usaha jasa kargo," himbaunya.
Sosialisasi yang masif penting agar tidak ada lagi pelaku usaha yang terjerat hukum akibat ketidaktahuan, sekaligus mencegah praktik persaingan bisnis tidak sehat serta menjaga penerimaan retribusi negara. (Rom)
