-->

PBH PERADI Ancam Bawa Sengketa Lahan Kebun Bahilang ke KPK jika BPN Sumut Tetap Diam

Editor: Redaksi1 author photo
SERGAI — Jeritan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati (KTRS), yang selama bertahun-tahun tak kunjung diindahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, kini mendapat perhatian langsung dari PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi.

Ketua PBH PERADI, Dedi Suheri, S.H., yang didampingi Sekretarisnya, Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., menegaskan bahwa membela masyarakat yang tertindas oleh kekuatan korporasi besar adalah kewajiban setiap pejuang keadilan.

"Seluruh persoalan yang disuarakan oleh kelompok tani tersebut telah kami kantongi," ujar Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., yang akrab disapa Wawan Pengacara, kepada awak media, Rabu, 16 September 2026.

Desakan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026, yang diserahkan kepada Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada 9 September 2026.
Berawal dari Bekas Konsesi Kolonial
Perjuangan KTRS atas objek landreform ini telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an. Areal sengketa berasal dari bekas konsesi perkebunan karet NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. 

Seluas ±1.304,8 Ha, yang haknya berakhir berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.158/Ka tanggal 19 April 1961 dan SK No. SK/22/HGU/65 tanggal 11 Mei 1965. Sejak itu, status tanah secara hukum kembali dikuasai langsung oleh negara.

Dalam perkembangannya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK No. SK.23/HGU/DA/1986 dan SK No. SK.178/DJA/1986, keduanya tertanggal 17 Mei 1986, tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Nusa Pusaka Kencana (PT NPK) atas Kebun Bahilang di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Melalui kedua SK tersebut, PT NPK memperoleh HGU seluas 1.018,74 Ha, sementara ±286,06 Ha secara tegas dikecualikan dari HGU dan ditetapkan sebagai objek landreform yang wajib diredistribusikan kepada masyarakat petani dan penggarap.

Meskipun pengecualian tersebut telah diatur secara jelas dalam kedua SK Mendagri itu, hingga kini PT NPK Kebun Bahilang diduga masih menguasai dan mengusahakan sebagian lahan objek landreform tersebut.

Pada Selasa, 31 Oktober 2006, KTRS dan PT NPK menandatangani kesepakatan bersama yang pada pokoknya mengatur pengukuran ulang batas HGU PT NPK Kebun Bahilang seluas 1.018,74 Ha, sekaligus pengukuran tanah garapan masyarakat seluas 286 Ha.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara pada 7 Desember 2006 menerbitkan Surat Perintah Setor Nomor 620.2725 untuk membiayai kegiatan pengukuran pengembalian batas HGU No. 1/Bahilang dan areal garapan masyarakat. 

Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam Surat Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nomor 610, yang diterbitkan pada Maret 2007. Surat tersebut menyebutkan total areal yang dikuasai PT NPK Kebun Bahilang mencapai 1.061,17 Ha, dengan rincian: areal yang dikuasai secara fisik seluas 976,73 Ha, areal yang digarap masyarakat seluas 70,14 Ha, dan areal di luar HGU seluas 14,30 Ha.

Berdasarkan keterangan Ketua KTRS selaku klien kami, hasil pengukuran tersebut ditolak oleh masyarakat dan dipertegas melalui surat keberatan Bupati Serdang Bedagai Nomor 593/1304, tertanggal 26 Juni 2007.

Kuasa Hukum Kelompok Tani, Wawan menegaskan, PBH PERADI mengajukan tiga permintaan tegas kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara melalui surat tersebut:

1. Menyelesaikan segera permasalahan atas objek landreform yang diduga masih dikuasai dan diusahakan oleh PT NPK Kebun Bahilang;

2. Turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi atas objek landreform, di mana klien kami siap menunjukkan titik-titik lahan yang diduga menjadi objek landreform; dan

3. Segera melaksanakan redistribusi atas objek landreform tersebut kepada masyarakat petani dan penggarap yang berhak.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut atas surat kami, klien kami siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penguasaan objek landreform ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut pemberian HGU awal kepada PT Nusa Pusaka Kencana di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai," ujarnya.

Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto berdiri bersama rakyat yang tertindas, demi tegaknya keadilan bagi Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati atas hak mereka terhadap objek landreform ini. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini