-->

Berkedok Bantu Urus Perkara, Dua Warga Balige Ditangkap Tipu Korban Rp51,5 Juta

Editor: 3N author photo


TOBA | METRO24JAM.CO.ID — Polres Toba mengamankan dua pria berinisial JFS (38) dan RSS (36), warga Balige, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp51,5 juta. Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) atas laporan JRMM, warga Kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Modusnya bermula Desember 2025, saat korban bertemu JFS di Café Mutiara Balige untuk membahas perkara hukumnya. RSS kemudian menawarkan bantuan mengurus perkara agar korban tidak ditetapkan tersangka.

Korban menyerahkan Rp1,5 juta tunai kepada RSS, lalu mentransfer Rp50 juta ke rekening JFS. Uang itu disebut akan diserahkan ke Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim. Namun pada Februari 2026, korban justru menerima surat penetapan tersangka dari Polres Toba. Korban pun menyadari telah ditipu dan melaporkan kasus tersebut.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Toba. Mereka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara ini. (Tomuan S/ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini