DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Tersangka berinisial MR (asal Aceh) diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) saat hendak terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap tas bawaan tersangka saat melewati mesin X-ray.
"Modusnya, pelaku menyimpan empat plastik berisi sabu di lipatan celana jeans dan menyamarkannya di antara pakaian dalam tas untuk menghindari deteksi," ujar Kombes Andy. Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi temuan empat bungkus plastik putih berisi sabu dengan total berat bruto 1 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah dua kali menyelundupkan sabu melalui rute yang sama atas perintah inisial RS alias JS. Pelaku dijanjikan imbalan Rp40 juta sebagai upah menjadi kurir.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut terus melakukan pengembangan untuk memburu RS alias JS yang diduga sebagai otak jaringan distribusi narkotika dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Barang bukti berupa 1 kg sabu telah diamankan dan tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir pemanfaatan fasilitas transportasi umum untuk kejahatan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjadi kurir narkoba dengan iming-iming uang besar. Hukuman bagi pengedar dan kurir sangat berat, dan kami akan terus membongkar jaringan hingga ke akar rumput," tegasnya.
Polda Sumut juga mengapresiasi ketelitian petugas Avsec Bandara Kualanamu yang berhasil mencegah peredaran gelap narkotika masuk ke wilayah udara nasional. (Ril)
