DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian bermotor, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Dusun Wargo, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru.
Pelaku berinisial Candra Erwandi (28), warga Dusun III Buntu, Desa Sidodadi, diamankan berbasis Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2026/SPKT/Polsek Biru-Biru tertanggal 13 September 2026.
Kronologis bermula Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban, Hardi Lestari, pulang kerja dan mendapati sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 2732 XO miliknya tidak lagi terparkir di ruang tengah rumah.
Pintu belakang rumah orang tuanya ditemukan tercongkel, sementara mesin air terlepas namun belum dibawa. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menelusuri keberadaan pelaku hingga ke rumah kos temannya di Desa Selamat. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang disita meliputi BPKB dan STNK sepeda motor, serta sebilah parang berwarna hitam yang digunakan untuk mencongkel pintu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum menuju Kejaksaan. (Ril)
