BELAWAN | METRO24JAM.CO.ID — Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang nelayan di Kelurahan Belawan Bahari. Dua pelaku berinisial HST (39) dan JG (32) diamankan Tim URC Pidum di Jalan Pulau Ambon, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus bermula saat korban MD (49) mendapati barang simpanannya di dalam drum plastik hilang pada Sabtu (5/9/2026). Barang curian berupa satu unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 senilai Rp15 juta dan empat unit mata cakar tojok kerang senilai Rp2 juta, dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., memimpin tim melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan kedua pelaku. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya bersama tiga rekan lainnya yang masih buron berinisial J, H, dan R. HST mengaku hanya mendapat bagian keuntungan sebesar Rp100.000.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta melacak keberadaan barang hasil kejahatan," tegasnya. Tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ril)
