ASAHAN | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap satu tersangka pria berinisial S (38) di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, diamankan barang bukti:
✅ 19 bungkus sabu, berat 44,27 gram
✅ 3 butir pil ekstasi, berat 1,72 gram
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut diperoleh bersama rekannya berinisial H dari seseorang di wilayah Kota Tanjungbalai.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H. menyatakan pihaknya masih mendalami perkara ini. Polisi terus melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri sumber asal barang dan jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat tetap aktif melapor jika menemukan aktivitas narkoba di lingkungan,” imbau Kasat. Tersangka dan bukti kini aman di Mapolres Asahan untuk diproses hukum. (Ril)
