Ungkap Dua Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak, Polres Karo Tetapkan Sembilan Tersangka, Satu Korban Meninggal Dunia

Editor: Dian author photo

Kabanjahe – Berawal dari laporan mengenai seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi, Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Satu kasus berujung pada kematian korban, sedangkan kasus lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.
 
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7) pukul 13.00 WIB.
 
Kapolres menjelaskan, proses penanganan bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya remaja yang meninggal dunia dengan tubuh penuh luka yang diduga akibat tindakan kekerasan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui serangkaian penyelidikan hingga terungkap seluruh rangkaian kejadian.
 
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak hanya menimbulkan satu korban jiwa, tetapi sebelumnya juga terjadi penganiayaan terhadap enam orang lainnya. Kedua kasus ini saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.
 
Perkara pertama adalah penganiayaan yang menimpa RCS (17), remaja asal Kota Medan, yang berujung pada kematian korban. Sedangkan perkara kedua menimpa enam remaja lainnya, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), yang semuanya mengalami luka-luka, termasuk pada bagian kepala.
 
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian mendapatkan informasi bahwa korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di lokasi tersebut.
 
"Atas dasar informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal—salah satunya berstatus petugas retribusi—secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," jelas Kapolres.
 
Selanjutnya, dari keterangan korban, para pelaku mendapatkan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan pencurian di kawasan itu beberapa waktu sebelumnya. Pelaku kemudian menjemput orang yang dimaksud di Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi. Di sana, orang tersebut kembali dipukuli secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
 
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Para tersangka diduga melakukan tindakan mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda keras, mencambuk dengan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.
 
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil penumpang jenis Mopen berwarna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
 
Terkait kasus yang mengakibatkan kematian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP. Penanganan kasus ini berada di bawah Satreskrim Polres Karo.
 
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani oleh Satreskrim PPA PPO Polres Karo, dengan pasal sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP.
 
Kapolres menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
 
"Apabila menemukan dugaan tindak pidana, laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri, karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, Kapolres meluruskan bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan sengketa biaya retribusi.
 
"Perlu ditegaskan, kasus ini dipicu oleh dugaan pencurian, bukan masalah retribusi. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya.
 
Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjamin keamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Karo.
 
"Silakan berwisata dengan tenang dan nyaman. Polres Karo akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," pungkas Kapolres. (Sinta) 
Share:
Komentar

Berita Terkini