MEDAN – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022–2024 di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai bergulir di persidangan. Tiga guru honorer yang duduk di kursi pesakitan, Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akbar diduga kuat hanya menjadi korban salah sasaran atau 'tumbal' dari sistem pengelolaan anggaran yang bobrok.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Bambang Santoso, S.H., M.H., langsung melayangkan kritik tajam terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, isi dakwaan justru mengonfirmasi keyakinan mereka selama ini. ketiga guru honorer tersebut sama sekali tidak menikmati uang negara.
"Satu hal yang kami soroti, dakwaan jaksa justru mengonfirmasi dugaan kami bahwa para terdakwa ini tidak menikmati dan tidak menerima hasil korupsi sedikit pun," tegas Bambang usai persidangan, Kamis (2/7/2026).
Lebih janggal lagi, Bambang membeberkan bahwa ketiga kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan atau terlibat dalam pengelolaan Dana BOS di yayasan tersebut.
"Bagaimana mungkin orang yang tidak mengelola dana BOS, tiba-tiba dituduh melakukan korupsi dana BOS? Ini adalah ketimpangan nyata dan ketidakadilan yang dipaksakan," cecarnya.
Tak hanya soal peran terdakwa, penasihat hukum juga membongkar dugaan cacat hukum dalam prosedur penetapan kerugian negara. Bambang menyebut JPU menggunakan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan dari lembaga yang memiliki otoritas resmi.
Sesuai Aturan Hukum, lembaga yang memiliki wewenang untuk menetapkan jumlah kerugian keuangan negara secara final adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dan yang perlu kita garis bawahi yang ketiga, bahwa dalam perkara ini penetapan kerugian keuangan negara itu dilakukan audit berdasarkan Kantor Akuntan Publik. Nah, selama ini ini yang menjadi catatan publik dan catatan hukum bahwa KAP tidak berwenang menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, yang berwenang adalah BPK," tegas Bambang.
Penggunaan KAP dalam perkara ini dinilai melangkahi wewenang hukum yang berlaku dan membuat akurasi nilai kerugian patut dipertanyakan.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan.
Kondisi psikologis dan fisik ketiga guru honorer ini kian memprihatinkan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2026, mereka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli selama hampir 170 hari.
Bambang menilai masa penahanan yang nyaris menyentuh batas maksimal tersebut sangat tidak manusiawi untuk ukuran kasus yang mendudukkan guru honorer sebagai terdakwa tanpa bukti aliran dana.
"Oleh karena itu kami selaku penasihat hukum terdakwa, memohon dengan sangat agar menjelis hakim memberikan pengalihan penahanan atau penangguhan penahanan. Mereka sudah ditahan terlalu lama, sekitar 170 hari. Ini waktu yang tidak sepantasnya untuk perkara seperti ini. Dan dalam perkara ini, Hakim bertindaklah seadil-adilnya," harapnya mengakhiri.
Sidang perdana pun ditunda majelis hakim dan dilanjutkan pada minggu depan. (Rom)
l