MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (30/6/2026), bahwa para pelaku ditangkap dari lokasi berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang memepet korban, menodongkan senjata tajam atau benda menyerupai pistol, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapkannya.
"Modusnya seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di tempat sepi, membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor, mengancam, lalu membawa kabur kendaraan korban," jelasnya.
Pengungkapan bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak. Tim melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga mengidentifikasi kelompok geng motor tersebut. Pada 7 Juni 2026, otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal ditangkap di Kabupaten Langkat, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan enam pelaku lainnya termasuk seorang penadah di Medan dan Deli Serdang.
Kelompok ini diduga telah beraksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, dan Medan Timur. Dua pelaku utama merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (celurit dan samurai), kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta telepon genggam berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP. (RIL)
