Perjuangan Hukum Dr. Darmawan Yusuf Membuahkan Hasil, Tembok Tanpa Izin PT SBP Rata dengan Tanah,

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Ketegasan hukum akhirnya ditegakkan di Kota Medan. Perjuangan panjang tim kuasa hukum PT Belawan Indah (PT BI) di bawah komando pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., berbuah manis. Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan dengan pengawalan ketat personel TNI dan Polri merubuhkan tembok beton milik PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) yang berdiri ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Eksekusi berlangsung dramatis selama beberapa jam. Menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton, tembok kokoh setinggi 3 meter dengan panjang seratusan meter itu akhirnya hancur porak-poranda. Pemandangan puing beton dan besi berserakan di lokasi disambut rasa haru dan lega oleh para pekerja PT Belawan Indah.

​"Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah penyerangan mencekam yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa kelam seperti itu tidak pernah terulang lagi," ungkap salah seorang pekerja PT Belawan Indah di lokasi.

​Menanggapi eksekusi tersebut, Dr. Darmawan Yusuf, pimpinan Law Firm DYA sekaligus lulusan Doktor Ilmu Hukum USU berpredikat cumlaude memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat gabungan yang berani menindak tegas pelanggaran aturan.

​"Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok fisik, tetapi juga anggapan bahwa aturan bisa diabaikan. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum!" tegas Dr. Darmawan Yusuf, Rabu (22/7/2026).

​Dr. Darmawan menjelaskan, sejak awal PT Belawan Indah melayangkan keberatan keras. Pihak lawan diduga merobohkan pagar lama secara sepihak, lalu mendirikan tembok baru tanpa izin resmi.

​"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak. Apabila ada dugaan intimidasi, kekerasan, atau pengerahan premanisme, biarlah semuanya dibuktikan di pengadilan. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan otot," tambahnya.

​Pembongkaran tembok secara paksa ini dipastikan bukan akhir dari cerita. Dr. Darmawan menegaskan proses hukum pidana atas dugaan pengrusakan, penganiayaan, hingga perbuatan melawan hukum lainnya akan terus dikejar sampai tuntas.

​"Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar. Laporan pidana kami di Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Belawan tetap berjalan. Siapa pun aktor intelektual di baliknya harus bertanggung jawab," ujarnya mantap.
​Kasus ini menyita perhatian publik lantaran pembangunan tembok beton ilegal sepanjang ratusan meter tersebut diwarnai aksi kekerasan melampaui batas.

​Demi memuluskan pembangunan tanpa izin tersebut, diduga kuat terjadi pengerahan massa preman bayaran untuk mengintimidasi pihak PT Belawan Indah. Konflik tersebut pecah menjadi penyerangan brutal yang mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat, disertai dugaan aksi pencurian dan penculikan di lokasi.

​Saat ini, jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih terus memburu para pelaku lapangan serta mengusut tuntas dalang utama di balik aksi kekerasan tersebut. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini