Judi Mesin Tembak Ikan Hingga Bola Putar Masih Menggurita di Lubuk Pakam, Diduga Dikendalikan Bandar Besar AK

Editor: 3N author photo


LUBUK PAKAM | METRO24JAM.CO.ID – Praktik perjudian menggunakan mesin elektronik seperti tembak ikan, rolet, dingdong, slot, hingga bola putar masih beroperasi secara leluasa di kawasan Jalan Tengku Fachrudin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Ironisnya, lokasi aktivitas haram ini berada tidak jauh dari kantor Markas Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, seluruh arena judi tersebut diduga berada di bawah kendali satu bandar besar yang dikenal dengan inisial AK.

Jaringan ini menyediakan berbagai jenis permainan judi yang kini semakin menjamur dan mudah diakses masyarakat.

Warga setempat menyayangkan mengapa aktivitas yang sangat mencolok ini dibiarkan berjalan terus, padahal lokasinya tidak jauh dari pusat komando kepolisian yang seharusnya paling cepat merespons gangguan kamtibmas.

“Permainan macam tembak ikan, dingdong, slot sampai bola putar tersedia lengkap di sana. Padahal jaraknya dekat sekali dengan kantor Polresta. 

Warga bertanya-tanya, apakah petugas tidak tahu atau memang ada hal lain yang membuatnya aman-aman saja?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan sejauh ini baru sebatas menangkap pelaku tingkat bawah, sementara aktor utama yang menguasai jaringan perjudian di berbagai wilayah Deli Serdang masih bergerak leluasa tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat mendesak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana serta jajaran Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan operasi penindakan menyeluruh.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk mematahkan segala dugaan negatif sekaligus menegaskan komitmen kepolisian memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan jaringan perjudian yang dimaksud.  (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini