TOBA – Tim Khusus Drugs Wolf Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toba. Seorang pengedar berinisial B.J.T. (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, berhasil diringkus petugas pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Pasar Tambunan. Saat digeledah, petugas menemukan dan menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang sengaja disembunyikan di balik tembok pagar jalan. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada pembeli.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan satu unit ponsel Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui menggunakan modus "Peta", yaitu cara pengedaran tanpa bertemu langsung. Barang disembunyikan di lokasi yang sudah disepakati bersama pembeli, lalu pembeli mengambilnya sendiri di tempat yang telah ditandai, guna menghindari pantauan aparat.
Usai penangkapan, tim bergerak menggeledah tempat tinggal tersangka. Namun proses tersebut sempat mendapat perlawanan dan dihalangi oleh keluarga tersangka serta sejumlah warga yang ada di lokasi.
Terkait hal ini, Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi penegakan hukum.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menindaklanjuti dugaan pihak yang menghalangi penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses hukum," tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toba. Penyidik masih memperluas pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Ril)
