SUMUT | METRO24JAM.CO.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap dua kurir dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram. Barang haram tersebut berhasil dicegat sebelum sempat beredar ke masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus baru dalam menyelundupkan narkotika, yaitu dengan menyembunyikannya di dalam speaker mobil bagian belakang yang telah dimodifikasi khusus.
"Modusnya adalah, barang bukti sebanyak 25 kilogram dikamuflase disimpannya dalam speaker yang sudah dimodifikasi, yang ditaruh di dalam mobil bagian belakang. Kemudian, barang bukti sabu sebanyak 25 kilo itu ditata dan dimasukkan ke dalam speaker," ujar Kombes Andy Arisandi pada Rabu (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak dua orang kurir berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka adalah ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dan hendak dikirimkan ke Provinsi Jambi melalui Jalan Lintas Sumatera. (Ril)
