Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 M Farah Hasmina Harahap Dibekuk Kejati Sumut di Jakarta

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang didukung jajaran Kejati Jakarta berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim melacak keberadaannya.

Farah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pencairan kredit atas nama CV Hasian Abadi Group tahun 2012. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026. Tersangka diduga melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan penangkapan ini bukti komitmen kejaksaan menuntaskan perkara korupsi secara tuntas.



“Pengamanan tersangka wujud nyata kerja keras korps Adhyaksa mewujudkan penanganan perkara yang tuntas dan berkepastian hukum,” ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026).

Usai diamankan di Jakarta, Farah langsung dibawa ke Kejati Sumut, diserahkan ke tim penyidik Pidana Khusus, dan kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Modus dan Kerugian Negara

Perkara bermula 2 April 2012 saat Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan kredit rekening koran Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. 

Fakta di persidangan menunjukkan perusahaan baru berdiri 14 April 2012 atau setelah pengajuan kredit. Agunan tanah juga bermasalah: fotokopi tertulis senilai Rp4 miliar, dokumen asli hanya Rp300 juta.

Analis kredit Bank Sumut Cabang Krakatau berinisial LPL pun telah divonis bersalah karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak memverifikasi dokumen, dan tetap merekomendasikan pencairan meskipun syarat belum lengkap.

Perhitungan ahli mencatat kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menegaskan seluruh kerugian tersebut telah berhasil dikembalikan ke kas negara. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini