Buron 9 Hari, Pencuri Motor NMax Milik Mahasiswi Akhirnya Dibekuk Polsek Medan Area

Editor: 3N author photo

MEDAN | METRO24JAM.CO.ID– Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik seorang mahasiswi yang terjadi di kawasan Percetakan NDK, Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah sempat buron selama sembilan hari.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di pelataran pemakaman Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area. Pelaku bernama Sudarsno alias Sudar alias Dinok (41), warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Lorong Hidayah V, Kelurahan Pasar Merah Timur.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan peristiwa tersebut.

Kasus berawal Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Korban, Tiara Uli br Sitorus (19), mahasiswi asal Kabupaten Batubara, tiba di Percetakan NDK menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam berplat BK 5190 OAP. Korban lupa mencabut kunci kontak sebelum masuk ke dalam bangunan. Sekeluarnya, motor tersebut sudah raib.

Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi melacak jejak pelaku hingga berhasil menangkapnya. Dari pengakuan Sudarsno, ia memanfaatkan kelalaian korban, lalu menghidupkan dan membawa kabur motor tersebut bersama rekannya yang berinisial Dodol — yang kini masih dalam pengejaran. Rekannya diduga berperan memantau situasi sekaligus membantu menjual motor hasil curian.

Motor korban dijual seharga Rp9 juta. Sudarsno mendapat bagian Rp2,8 juta yang kemudian digunakan membeli telepon genggam Samsung dan sepasang sandal. Polisi berhasil menyita sandal tersebut di rumah pacar pelaku di Jalan Menteng VII Gang Famili, Medan Denai. Turut diamankan pakaian, celana, topi yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV lokasi.

Kapolsek mengungkap pelaku merupakan residivis yang sudah berkali-kali terjerat hukum. Sudarsno pernah dipenjara 2 tahun 6 bulan karena pencurian HP dengan cara membobol rumah, serta 9 bulan penjara dalam perkara penganiayaan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku berinisial Dodol serta menelusuri keberadaan sepeda motor korban,” tegas Kapolsek.

Sudarsno kini dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Kelalaian sekecil apa pun rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini