BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk memanfaatkan kesempatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp 75.600 untuk perlindungan hingga 9 bulan.
Program ini ditujukan bagi pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, pelaku UMKM, tukang bangunan, pekerja lepas, dan berbagai profesi informal lainnya yang setiap hari menghadapi risiko kerja maupun risiko kehidupan yang tidak terduga.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selaku PPS Kepala Kantor Cabang, Topsan Lumbantoruan, mengatakan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setiap orang berangkat bekerja dengan harapan dapat kembali ke rumah dalam keadaan sehat dan selamat. Namun risiko dapat terjadi kapan saja. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang sangat ringan, hanya Rp75.600 untuk perlindungan hingga 9 bulan," ujar Topsan.
Menurutnya, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan nilai iuran yang dibayarkan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan medis sesuai indikasi medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan. Selain itu, tersedia santunan uang tunai dan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak hingga jenjang sarjana apabila peserta mengalami risiko tertentu yang dijamin program.
Topsan menjelaskan bahwa berbagai risiko dapat terjadi dalam aktivitas sehari-hari pekerja, seperti terjatuh saat bekerja, kecelakaan lalu lintas saat menuju atau pulang dari tempat kerja, tertimpa material saat bekerja, hingga risiko meninggal dunia yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
"Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga yang bergantung pada penghasilannya," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat pekerja mandiri untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan program ini selama periode April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan iuran ringan, manfaat besar, dan perlindungan yang nyata, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman bagi pekerja Indonesia dan keluarganya. (Rom)
