METRO24JAM.CO.ID – Korlantas Polri akan memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran terkait pelat nomor motor dalam rangka Operasi Patuh 2026. Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE, seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat. "Pelanggaran tersebut dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," jelas Aries.
Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional (untuk pelanggaran seperti melawan arus), dan 10 persen teguran simpatik yang diberikan dalam situasi tertentu dengan pendekatan humanis.
Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan pola pelaksanaan berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran di wilayah masing-masing. Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Daftar pelanggaran yang menjadi incaran:
• Pelat nomor dilepas
• Pelat nomor ditutup sebagian
• Pelat dimodifikasi
• Pelat disamarkan menggunakan stiker atau cat
Operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terintegrasi. (RiL3N)
