Saksi Tegaskan Bukti Tergugat Menunjukkan Foto Tengku Syahrir Pelaku Pengerusakan Rumah dan Tanaman

Editor: Redaksi1 author photo
STABAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara : 98/Pdt.G/2025/PN Stb, antara Sukamto (penggugat) dengan Ahli Waris Ahmad Bahrie Nasution (tergugat) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat. 

Dari fakta persidangan, saksi Irfan dengan tegas mengatakan bahwa Tengku Syahrir melakukan pengerusakkan rumah dan tanaman kebun tergugat sambil menunjukan foto Tengku Syahrir saat berada di lokasi.

"Di sini penggugat menghadirkan saksi atas nama Irfan, terkuak dari pemeriksaan saksi bahwa bukti yang saya tunjukkan tadi Tengku Sahrir yang melakukan pengerusakan. Saksi mengiyakan bahwasanya bukti-bukti yang kami lampirkan itulah Tengku Syahrir," kata Kuasa Hukum tergugat, Luqman Sulaiman didampingi, Imam Wibowo Sirait, Rabu (29/4/2026). 

Luqman juga menjelaskan, dalam persidangan, saksi Irfan sama sekali tidak mengetahui persoalan persidangan. 

"Untuk keterangan saksi Irfan tadi, dia sama-sama sekali tidak mengetahui tentang apa yang di masalahkan, apa yang diributkan terkait dengan Sukamto dengan ahli waris Ahmad Bahri Nasution. Saksi hanya mengetahui dengar cerita mau damai, gitu aja," terangnya. 

Ia berharap Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ilham Nasution, SH.MH dapat menyikapi keterangan saksi secara objektif. 

"Harapan Kita Majelis Hakim objektiflah dalam perkara ini," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara : 98/Pdt.G/2025/PN Stb, antara Sukamto (penggugat) dengan Ahli Waris Ahmad Bahrie Nasution (tergugat) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini