DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dihadiri kurang lebih seratus orang. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta yang telah usai dilaksanakan.
Massa secara tegas menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap dugaan kecurangan yang terjadi. “Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan massa.
Aksi diwarnai dengan pembentangan spanduk, salah satunya bertuliskan “oknum Cakades memobilisasi penduduk di luar penduduk Desa Tanjung Gusta”. Aksi dipimpin oleh orator Aulia Rahman dan R. Gultom yang menyampaikan tujuh tuntutan utama, antara lain meminta klarifikasi terbuka dari Panwas Pilkades dan Camat Sunggal, tanggung jawab P2K Desa, evaluasi menyeluruh dari Bupati Deli Serdang, penyelidikan tuntas oleh aparat penegak hukum, keterbukaan informasi, perlindungan hak pilih masyarakat, serta penghormatan asas jujur dan transparan dalam penyelenggaraan pemilihan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Sunggal Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup). “Proses-proses tersebut sudah kami laksanakan sesuai Perbup, dengan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun, Panitia dan Panwas di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi, serta telah melaporkan berbagai tuntutan dan dugaan permasalahan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan adanya surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari seseorang yang tidak ingin mengungkap identitasnya. Dalam surat tersebut, ia mengaku telah menggunakan hak suara orang lain dengan nama ‘Masudi’ di TPS 03 Gang Samin dan dijanjikan uang tunai Rp50.000 setelah mencoblos oleh Kevin.
Tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH turut mengangkat bicara dan meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh setiap dugaan pelanggaran. Menurutnya, praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merusak legitimasi hasil pemilihan.
“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan manipulasi suara atau iming-iming uang, seluruh pihak yang berwenang wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegas Burju. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif jika ditemukan indikasi pelanggaran substansial.
Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran dapat diusut secara menyeluruh dan terbuka, serta setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa. (Ril)
