METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Sekretaris Daerah Dedi Maswardy mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dari Ruang Rapat Kantor Bupati Deli Serdang.
Rapat membahas isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN (khususnya PPPK dan PPPK Paruh Waktu), kebijakan belanja pegawai daerah, dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Komisi II DPR RI yang diketuai Rifqinizamy Karsayuda mendukung masa transisi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan mendorong regulasi yang memberikan kepastian pengelolaannya.
Komisi II juga menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal atau penerapan batas maksimal belanja pegawai. Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk mempercepat regulasi manajemen ASN, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan diharapkan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya mengikuti implementasi kebijakan pusat dan memastikan pelayanan publik tetap optimal dengan aparatur yang profesional dan berkepastian hukum. (RiL3N)
