![]() |
Simalungun - Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan ketajaman dan kerja keras profesionalnya dalam mengungkap kasus pencurian dengan cara membobol rumah milik seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Keberhasilan penangkapan tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada sesama anggota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
“Polri terus bekerja keras untuk masyarakat. Kali ini, Polsek Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam sebuah rumah,” ujar AKP Verry Purba mengutip laporan dari lapangan.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban bernama Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
“Korban bersama suaminya tiba di rumah mereka yang beralamat di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan saat memaparkan kronologi kejadian.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sesampainya di rumah, suami korban, Sabar Anthony Nainggolan, langsung melihat kejanggalan. “Saksi Sabar Anthony melihat bahwa satu unit keyboard merk Yamaha PSR E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Kemudian, ia mendapati pintu jendela bagian belakang rumah dalam kondisi rusak karena telah dicongkel,” terangnya.
Korban kemudian memeriksa barang-barang lainnya dan diketahui bahwa sejumlah barang turut raib. “Barang yang hilang antara lain satu pasang sepatu merk On Cloud, dua buah raket badminton, serta dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram,” tambah AKP Hengky.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi mencapai kurang lebih Rp10.550.000 (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). “Atas kejadian itu, korban segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun,” ucap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hengky B. Siahaan langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. “Saya bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim Opsnal serta penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dan fakta hasil penyidikan, identitas para pelaku pun berhasil dibidik. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan secara bertahap.
“Pada hari Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan tersangka berinisial R B A P (27 tahun) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar,” ungkap AKP Hengky.
Selanjutnya, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka berinisial R N S (27 tahun) pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya yang berada di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Sipirok, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan ketiga tersangka berinisial K K N S (24 tahun) dilakukan pada pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan,” imbuh Kapolsek Bangun.
AKP Hengky menambahkan bahwa masih terdapat satu orang pelaku lainnya berinisial A (30 tahun) yang belum berhasil ditangkap. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Kami sita satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, satu pasang sepatu On Cloud, dua buah raket badminton merk APCS dan Yonex, serta dua buah tabung gas 3 kilogram,” rinci AKP Hengky B. Siahaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (Abet)
