Dua Pria Diringkus Sebagai Tersangka Pembobol Rumah di Lubuk Pakam, Hasil Curian Dibeli Narkoba

Editor: Syahril author photo

LUBUK PAKAM – Aparat Kepolisian Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pria sebagai tersangka pelaku pembobolan rumah milik Rusmini Ginting (58), warga Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam.
 
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/4/2026), dengan korban mengalami kehilangan tiga unit mesin air jet Pum dan dua kusen jendela, dengan total kerugian mencapai Rp10 juta. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dengan nomor LP/B/22/2026.
 
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada Senin sore (20/4/2026) sebelum digelandang ke Mapolsek.
 
Dua tersangka bernama IS alias Irfan (26) dan AVC alias Ardian (29), warga Jalan Benteng Lingkungan I Kelurahan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, mengaku melakukan pencurian di rumah sewa milik korban. Mereka menjual barang curian untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba.
 
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua kusen jendela. Sementara itu, mesin jet Pum belum dapat ditemukan karena sudah dijual oleh pelaku.
 
Humas Polresta Deli Serdang, Iptu J Gabe Napitulu, membenarkan kasus tersebut. "Ya kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam, tersangka dua orang sudah dalam penanganan guna proses lanjut," pungkasnya. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini