![]() |
Tanah Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG., menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 Kabupaten Karo yang diterima langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, yang berlangsung pukul 15.30 Wib s/d 16.30 Wib di Kantor BPK Perwakilan Sumut.
Tercatat lima pemerintah daerah yang menyerahkan laporannya, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Simalungun, Kota Padang Sidimpuan, dan Kota Sibolga.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasinya atas ketepatan waktu penyerahan laporan ini.
"Kami mengapresiasi komitmen para Kepala Daerah, termasuk dari Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Simalungun, Kota Padang Sidimpuan, dan Kota Sibolga, yang telah menyampaikan LKPD Unaudited tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Penyerahan ini adalah langkah awal bagi kami untuk melakukan pemeriksaan terperinci guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruw, S.Pt., M.Si., mewakili Kepala Daerah yang hadir, menyatakan bahwa penyusunan laporan ini telah dilakukan dengan maksimal meskipun menghadapi berbagai tantangan administratif.
"Penyampaian LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan di daerah kami, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan atau ditingkatkan kualitasnya," ungkapnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah tahap ini, tim pemeriksa BPK akan segera turun ke lapangan untuk memulai proses audit rinci selama dua bulan ke depan, dimulai dengan entri meeting Kamis 2 April 2026 yang akan dihadiri oleh Kepala Daerah Seluruh Indonesia melalui zoom meeting.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, Sekretaris Dewan, Eva Angela S, SS, MM., Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br. Kaban, S.T., M.Eng., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Dr. Drs. Eddi Suranta, M.Pd. (Abet)
