Kakak Kandung Rencanakan Pembunuhan Adik Untuk Klaim Asuransi, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi. Korban, Iwan Sudarto Simanjuntak (33) warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, meninggal dunia di tangan kakak kandungnya dan seorang eksekutor.
 
Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan tentang penemuan mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan, korban ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajah berlumuran darah, serta sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk visum et repertum.
 
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai orang terakhir bersama korban. Tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan mengamankan LN pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
 
"LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan kakak kandung korban, TS (42) wiraswasta dari Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sebagai perencana," ujar AKP Eriks.
 
TS diamankan di Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/01) saat datang untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya. Diduga surat tersebut akan digunakan untuk klaim asuransi.
 
"Dia datang dengan santai seolah tidak mengetahui penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya," jelas AKP Eriks.
 
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding, lalu mengajaknya minum minuman keras di sebuah kafe. Setelah itu, korban diajak menaiki mobil di mana TS dan LN telah menunggu. Saat dalam perjalanan, LN melakukan kekerasan hingga korban meninggal, kemudian jenazahnya dibuang di lokasi penemuan.
 
Polisi mengamankan bukti berupa fotokopi KK dan KTP korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana (ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun) dan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan (maksimal 15 tahun). Saat ini mereka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
 
AKP Eriks menegaskan proses hukum akan berjalan tuntas: "Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Setiap kejahatan pasti akan terungkap." (ABET)
Share:
Komentar

Berita Terkini