Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

Editor: Redaksi1 author photo
METRO24JAM.CO.ID, DELI SERDANG - Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), melarikan diri usai mengikuti persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pasca kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deliserdang bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa yang kabur dari kompleks pengadilan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, usai menjalani persidangan, Syalihin GP diduga memanfaatkan celah pengamanan dan kabur dengan bantuan pihak lain. Terdakwa disebut meninggalkan area PN Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor. Mengetahui adanya tahanan kabur, aparat kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan upaya pengejaran, namun hingga kini belum diperoleh informasi resmi apakah yang bersangkutan telah tertangkap.

Sebelumnya, Syalihin GP bersama delapan terdakwa lainnya terjerat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram. Kasus tersebut merupakan hasil penangkapan petugas BNN Sumut pada Mei 2025 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Syalihin GP dan delapan rekannya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang dengan hukuman mati. Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu SH MH, yang dihubungi melalui telepon seluler, belum memberikan tanggapan terkait kaburnya terdakwa tersebut. (Ril 3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini