MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyegel bangunan liar tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang menutup gang kebakaran. Macan Asia Kota Medan juga meminta Satpol PP segera melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut.
Ketua Macan Asia Kota Medan, Suwarno, SE mengapresiasi tindakan tegas dari Satpol PP yang menindaklanjuti laporan pengaduannya.
"Hari ini kami dari Macan Asia Indonesia Kota Medan beserta jajaran dari Kecamatan, Kelurahan dan juga dari Satpol PP, kami Macan Asia mengapresiasi tindak lanjut Satpol PP yang sudah melakukan penyegalan pagi hari ini sesuai dengan arahan, rekomendasi komisi 4 untuk melakukan penyegelan," ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (30/1/2026).
Suwarno menegaskan akan terus mengawal bangunan tanpa PBG yang menutup gang kebakaran tersebut untuk segera dilakukan pembongkaran.
"Nah di sini kami Macan Asia akan mengawal sampai tuntas dan kami berharap Satpol PP segera melakukan pembongkaran sesuai dengan Perwal yang diatur oleh Pemko Medan," tegasnya.
Lalu, Suwarno menjelaskan bahwa penegakkan Perwal merupakan salah satu Marwah kota Medan.
"Jangan nanti di tempat-tempat lain sama dengan kejadiannya seperti ini, ini harus ditegakkan yang namanya hukum dan perwal yang ada di kota Medan," ucapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan seluruh bangunan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Lingkungan VII, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Bangunan tersebut dinilai melanggar Perwal dan meresahkan warga karena menutup akses yang selama ini menjadi lorong kebakaran. (Rom)