Dilaporkan ke Mensesneg-KPK, GMBI Tuding Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto Salahgunakan Wewenang

Editor: Redaksi1 author photo
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Sekretariat Negara agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto.

Dalam keterangannya, GMBI menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Pihak GMBI menyebut, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 yang mengatur sejumlah larangan bagi aparatur sipil negara.

Menurut GMBI, terdapat beberapa poin yang diduga dilanggar, di antaranya penyalahgunaan wewenang, melakukan kegiatan dengan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau golongan yang berpotensi merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, serta tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain.

“Kami khawatir apabila hal ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar akibat praktik penyalahgunaan kekuasaan,” demikian pernyataan GMBI dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Februari 2026.

GMBI mengaku sebagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Kementerian Perindustrian, sehingga merasa memiliki kepentingan moral untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Organisasi tersebut juga meminta Wakil Menteri Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan demi menjaga transparansi dan integritas birokrasi.

“Kami hanya ingin sistem dan birokrasi yang terjalin menjadi lebih transparan, adil, serta tidak berat sebelah. Tujuan kami semata-mata agar negara ini menjadi lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak sistem dari dalam,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.

Sekjen Eko Cahyanto, dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada November 2024.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk membawa istri dalam perjalanan dinas luar negeri menggunakan fasilitas negara, seperti visa untuk Hannover Messe 2023.

GMBI menuding Eko melakukan dugaan penyelewengan kekuasaan, pengayaan diri, dan intimidasi di lingkungan kementerian, melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Mereka mendesak Mensesneg untuk mengevaluasi kinerja Eko dan memberikan sanksi tegas guna cegah kerugian negara.

GMBI juga melaporkan Eko ke KPK pada 9 Februari 2026 terkait lonjakan harta tahunan hampir Rp1 miliar berdasarkan LHKPN. (Rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini